KETUA BUMDES DESA BOJONGGALING BLOKIR Whatsaap WARTAWAN ,MENTAL PENGECUT LANGGAR UU PERS DAN KIP
Mahardikapos.com kab Sukabumi –
Ketua BUMDES desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng kabupaten Sukabumi Jawa Barat ,Minggu ( 19/10/2025)
Nekat memblokir nomor wartawan tanpa alasan sah. Aksi sepihak ini bukan sekadar tindakan tidak sopan, tapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum.
Dadi Kusnadi Sh menyampaikan Tindakan ketua Bumdes yang memblokir WhatsApp wartawan dapat dianggap melanggar etika jabatan dan hukum pers, karena menghambat fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.,
" Ketua BUMDes sebagai pejabat publik seharusnya bersikap transparan, komunikatif, dan akuntabel dalam menjawab pertanyaan wartawan, terutama terkait pengelolaan dana desa yang bukan merupakan aset pribadI,
dan mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran dana desa 20 % untuk ketahanan Pangan Melalui ketua Bumdes justru dibungkam melalui pemblokiran kontak." Jelasnya
Selain itu, sikap tertutup ketua BUMDES bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.
Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.tambahnya
bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Ketua Bumdes yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik tombol blokir
Reporter ( red)