Bantuan sapi dari dinas peternakan untuk tani desa Cicareuh Cikidang jadi Sorotan
Mahardikapos.com kab Sukabumi - Program bantuan sapi dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi untuk kelompok tani di Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang diduga belum direalisasikan hingga saat ini.
Hal itu diketahui saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi kandang sapi. Berdasarkan pantauan, bangunan kandang sudah selesai dibangun. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya sapi di dalamnya. Selain itu, papan informasi anggaran bantuan juga tidak terpasang di lokasi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua Kelompok Tani Desa Cicareuh membenarkan dirinya sebagai ketua. Ia mengatakan realisasi bantuan sapi tersebut baru akan dilakukan minggu depan.
Untuk bentuk bantuannya berupa uang tunai senilai Rp100 juta.
"Benar Pak, saya ketuanya. Masalah sapi minggu depan baru direalisasikan," ujarnya singkat.
Senada, Kepala Desa Cicareuh, Ramdan, saat dimintai keterangan membenarkan adanya program bantuan tersebut. Namun ia menyebut bantuan itu belum direalisasikan oleh pihak kelompok tani dengan alasan musim kemarau.
"Benar Bang, bantuan itu ada. Tapi belum direalisasikan oleh pihak kelompok tani, karena musim kemarau," kata Ramdan melalui voice note.
Dalam kesempatan yang sama, Kades Ramdan juga menyampaikan harapannya kepada media. Ia meminta media tidak hanya memantau program pemerintah, tetapi juga membantu mengawal pembangunan di desa.
"Jangan belusukan atau memantau program pemerintah saja Bang. Abang juga harus bantu. Ada jalan rusak tolong ajukan. Kebutuhan kelompok tani pun tolong diajukan. Apapun bentuknya desa harus dibantu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak media menegaskan tugasnya sebagai sosial kontrol.
"Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Bahwa program tersebut sudah direalisasikan atau belum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi terkait jadwal penyaluran, jumlah sapi, dan mekanisme pencairan dana bantuan tersebut.
Redaksi mahardikapos.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang keberatan atau merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
( Red)
