-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Siap kawal keterbukaan Informasi DPD Mio Sukabumi Raya Gelar aksi Kejari kabupaten Sukabumi

Siap kawal keterbukaan Informasi DPD Mio Sukabumi Raya Gelar aksi Kejari kabupaten Sukabumi

 


Mahardikapos.com kab SUKABUMI* — Puluhan insan pers dari berbagai organisasi media, termasuk DPD Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para jurnalis terhadap pola komunikasi publik Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi yang dinilai tertutup, diskriminatif, dan diduga menciptakan pembenturan antarjurnalis (*divide et impera*).

Dalam aksi tersebut, massa membawa poster tuntutan dan menyuarakan kritikan keras terhadap perlakuan tebang pilih akses informasi. Pers menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum milik publik, bukan instansi privat yang hanya melayani media tertentu.

Sekretaris DPD MIO Sukabumi Raya, *Yulius Abdillah*, menyampaikan bahwa keberadaan MIO dalam aksi ini adalah untuk menegaskan posisi pers sebagai pengawal transparansi dan kontrol sosial yang independen.




“Kami tidak sedang mencari musuh, tapi kami menuntut hak kesetaraan (*equal treatment*) bagi seluruh wartawan dalam mengakses informasi publik. Kasi Intel adalah pintu gerbang komunikasi Kejaksaan; jika komunikasinya tebang pilih dan terkesan membatasi konfirmasi, maka marwah keterbukaan informasi publik telah dicederai,” tegas Yulius di lokasi aksi.

Adapun 5 tuntutan utama yang disuarakan DPD MIO Sukabumi Raya meliputi:

 1. *Hentikan Diskriminasi Informasi:* Menolak pola komunikasi eksklusif dan tebang pilih terhadap media.

 2. *Evaluasi Kasi Intel Kejari:* Mendesak Kejagung dan Kejati Jabar mengkaji ulang kinerja manajerial Humas/Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi.

 3. *Tolak Pembenturan Wartawan:* Mengecam tindakan yang berpotensi memecah belah soliditas insan pers di Sukabumi.

 4. *SOP Konfirmasi yang Transparan:* Menuntut kejelasan mekanisme dan kepastian waktu konfirmasi berita bagi seluruh jurnalis.

 5. *Jaminan Kebebasan Pers:* Memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap wartawan yang kritis menjalankan tugas sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan massa aksi masih terus menyuarakan orasi dan menunggu iktikad baik dari pimpinan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk membuka ruang dialog terbuka bersama seluruh elemen wartawan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama