-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Paripurna DPRD Kab.Sukabumi I di 2023 bahas pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD

Paripurna DPRD Kab.Sukabumi I di 2023 bahas pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD

Mahardikapos | Sukabumi


Pada hari Senin 09 Januari 2023 dilaksanakanlah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-1 (satu). Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 03 Januari  2023 yang lalu,  bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan, yaitu dalam rangka : Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

 



Adapun tahapan acara Rapat Paripurna tersebut, yaitu Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.


Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, para Anggota DPRD, serta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.


Memasuki Acara Pokok Paripurna ini yaitu Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya. Disarankan, agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra.


Dan perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD, maka berdasarkan pula pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus dalam pembahasannya, yaitu :

Panita khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah”.


Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut Perubahan Tata Tertib DPRD tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut :

A. Fraksi Gerindra, sebanyak 3 Orang, yaitu :

1. Usep Wawan, S.Pd, MMPd

2. Ade Dasep Zaenal Abidin, SH

3. Hera Iskandar, SE, MM

B. Fraksi Golkar, sebanyak 2 Orang, yaitu :

1. H. Ujang Abdurrohim Rochmi

H. Deni Gunawan, S.IP

C. Fraksi PKS, sebanyak 2 Orang, yaitu :

1. Amran Munawar Luthpi, S.Kom

2. Hj. Leni Liawati, S.Kom

D. Fraksi PDI P, sebanyak 2 Orang, yaitu :

1. Anang Janur, S.Pd

2. Paoji, SE

E. Fraksi PAN, sebanyak 2 Orang, yaitu :

1. Edi Sudrajat, SE, MM

2. Ir. Heri Antoni, M.Si

F. Fraksi PKB, sebanyak 2 Orang, yaitu :

1. Dadan Hasanudin, S.Ag

2. Nandar, S.Pd

G. Fraksi Demokrat, sebanyak 1 Orang, yaitu :

o  Wawan Juansyah, S.Ag

H. Fraksi PPP, sebanyak 1 Orang, yaitu :

o  Drs. H. Yusuf Ridwan



Pimpinan DPRD berharap kepada Panitia Khusus yang telah dibentuk pada hari ini setelah Rapat Paripurna untuk segera melakukan rapat internal untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya.

 


Akhirnya dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Senin tanggal 09 Januari 2023 secara resmi ditutup.


(Yp)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.