-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaksa Menyapa Peran kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Gakkumdu

Jaksa Menyapa Peran kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Gakkumdu

 


Mahardikapos.com kab Sukabumi - Radio Citra Lestari (RCL) 95.7 Fm Sukabumi kembali gelar Talkshow "Jaksa Menyapa" pada Kamis 23 Februari 2023 dengan tema "Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana pemilu 2024 Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)". 

Hadir sebagai Narasunber dalam program unggulan RCL tersebut :  Kepala Seksi Intelijen Tigor U.M. Sirait dan Kepala Sub Seksi EKPPS Mulkan Balya. Keduanya diterima oleh Sekdis kominfo Herdy Somantri juga Pranata Humas, Kiki Avillian. Sementara pemandu acara adalah Camelia Norin dan Mey Junandi

Seperti diketahui, dalam prosesnya tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu, karena itu untuk menanganinya Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Sentra GAKKUMDU.

Sentra GAKKUMDU berfungsi : sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu

Menurut Kasi Intelijen Tigor Sirait bahwa dalam pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya, karenanya Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan dibidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu

“Kami memiliki kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam UU. No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kita semua faham, bahwa dalam pemilu hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi, sehingga kami turut berperanserta dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan tahun depan.” Ujarnya

Tigor menambahkan jika masyarakat dapat langsung melakukan laporan tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menempuh mekanisme yang telah ditetapkan serta didukung bukti-bukti yang akurat.

Sementara itu, Kasubsi EKPPS Mulkan Balya menambahkan  Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki peran dalam Pemilu 2024 yaitu seperti melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan pembentukan posko pemilu kejaksaan RI dan melakukan pemantauan melalui sarana teknologi informasi intelijen.

“upaya pengamanan tindak pidana pemilu dan pemilihan akan kami lakukan secara kompleks, seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan AGHT dibidang IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk meminimalisir pelanggaran, melakukan pemantauan black Campaign dan mengcounter berita bohong/hoaks terkait penegakan hukum tindak pidana pemilu” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekdis Kominfo, Herdy Somantri menerangkan bahwa program Jaksa Menyapa adalah salah satu program unggulan untuk membangun masyarakat tanggap informasi.


" Agendanya seluruh perangkat daerah akan menyampaikan proggram kerja unggulan, inovasi dan rencana pembangunan strategis di acara talkshow masing masing, supaya masyarakat bjsa dengan mudah mengakses informasi penting tersebut" terangnya 

Senada dengan hal tersebut, Penanggunghawab RCL Kiki Avillian mengatakan bahwa manajemen RCL akan mengoptimalkan segenap sumberdaya yang ada supaya program talkshow, promosi potensi wisata, UMKm, kesehatan, seni budaya, sosial dan pendidikan menjadi program unggulan yang menjangkau masyarakat luas.



( Red) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.