Forum Kidang Raya Bersatu,Menguruduk Kantor PT Panyindangan Yang Berada Di Kp Panyindangan kecamatan Cikidang
Mahardikapos.com kab Sukabumi - Forum Kidang Raya Bersatu, menggeruduk kantor PT Panyindangan, yang berada di Kp. Panyindangan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/7/2025).
Puluhan massa yang tergabung Di forum Kidang Raya Bersatu menggelorakan tuntutannya meneruskan aspriasi yang tak lain datang dari karyawan atau pekerja PT Panyindangan itu sendiri,
Ketua Forum Kidang Raya Bersatu, Rijwan Abdurrahman yang biasa disapa Bos Embod mengatakan
Pe prinsip kemanusian yang diemban perusahaan tersebut, sudah tidak sejalan lagi dengan aturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan langsung dari pekerja PT Panyindangan, diduga terjadi pengamputasian hak karyawan. Sebab dijelaskan terdapat pembayaran gaji tenaga kerja dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yakni sebesar Rp65.000 per hari dari pagi sampai sore
Hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88, bahwa setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian.
“Sementara pada pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upan minimun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 pengupahan dibawah UMK dapat dikategorikan tindakan kejahatan yang dipertegas pada pasal 185 UU nomor 19 tahun 2003,” ungkap dia.
Lanjut, Ridwan alhamdulilah hari ini kita perwakilan ormas okp juga lsm yang tergabung di Forum Kidang Raya bersatu diterima dengan baik oleh pihak perusahaan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Cikidang, juga perwakilan Dari KNPI Kecamatan Cikidang dan juga dari pihak Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan aspirasi apa yang dikeluhkan oleh para pekerja di PT. Panyindangan.
Lebih lanjut Ridwan, hasil dari risalah pertemuan tersebut alhamdulilah pihak PT. Panyindangan akan mengikuti ketentuan upah minimum sesuai ketentuan pemerintah secara bertahap kurang lebih sampai januari 2026. Pungkasnya
( Red)