-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

JWI Sorotin : Bom Waktu di Gunungguruh? Aktivitas Tambang PT MBH Sukabumi Tuai Protes Warga

JWI Sorotin : Bom Waktu di Gunungguruh? Aktivitas Tambang PT MBH Sukabumi Tuai Protes Warga

Mahardikapos| Sukabumi 

Persoalan konflik antara korporasi pertambangan dan masyarakat lokal kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas penambangan batu kapur (limestone) yang dikelola oleh PT Mineral Bumi Harmoni (MBH) di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.


Aktivitas yang berlangsung di dataran tinggi ini memicu gelombang protes dari warga RT 38, 39, 40 di RW 19 dan 20. Bukan tanpa alasan, kehadiran alat-alat berat dan operasional tambang skala besar tepat di atas pemukiman warga dianggap sebagai "bom waktu" yang mengancam ketenangan dan keselamatan lingkungan.


​Suara Bising dan Ancaman di Dataran Tinggi


​Setiap pagi, alih-alih menghirup udara segar pedesaan, warga Lebak Muncang harus terbangun oleh raungan mesin ekskavator dan dentuman penghancur batu. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa ekskavator berkapasitas besar dikerahkan untuk mengeruk material batu dari perut perbukitan.


​"Rasanya tidak adil. Mereka mengambil kekayaan alam dari tanah kami, tetapi kami hanya mendapatkan bising, debu, dan rasa khawatir setiap hari," ujar salah satu warga yang terdampak langsung.


​Kekhawatiran warga semakin berlipat mengingat posisi tambang berada di dataran tinggi. Secara topografis, penambangan di area ketinggian yang berdekatan dengan pemukiman memiliki risiko geologis yang tidak main-main. Jika tidak dikelola dengan standar mitigasi yang ketat, aktivitas ini berpotensi mengganggu stabilitas struktur tanah dan pola drainase alami yang mengalir ke arah rumah-rumah warga di bawahnya.


​Dampak Sosial dan Lingkungan yang Nyata


​Aktivitas PT MBH yang telah berjalan selama beberapa tahun ini dinilai mulai melampaui batas toleransi sosial masyarakat. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar keresahan warga:


• ​Polusi Suara yang Ekstrem: Suara mesin berat dan proses penghancuran batu yang berlangsung selama berjam-jam menciptakan gangguan psikologis, terutama bagi anak-anak dan lansia.


• ​Lalu Lintas Armada Berat: Truk-truk berkapasitas besar yang keluar masuk mengangkut hasil tambang tidak hanya merusak infrastruktur jalan desa, tetapi juga menimbulkan polusi debu yang mengancam kesehatan pernapasan.


• ​Ancaman Ekosistem: Penggundulan lahan di titik koordinat dataran tinggi dapat menghilangkan resapan air, yang pada gilirannya berisiko menyebabkan kekeringan di musim kemarau atau banjir lumpur di musim penghujan.


​JWI Sukabumi Angkat Bicara: Investigasi dan Konfirmasi


​Keresahan yang berlarut-larut ini akhirnya memicu perhatian organisasi profesi wartawan. Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat konfirmasi kepada manajemen PT MBH.

​Tak hanya itu, JWI juga membentuk tim satuan tugas (Satgas) investigasi untuk memverifikasi fakta di lapangan. Hasilnya mengejutkan; intensitas penambangan memang ditemukan sangat tinggi dan benar-benar berdekatan dengan zona hunian.

​"Kami meminta semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar profit tanpa mempedulikan hak masyarakat untuk hidup tenang. Harus ada solusi objektif agar tercipta simbiosis mutualisme," tegas Lutfi Yahya dalam keterangannya.


​Tinjauan Hukum dan Regulasi Pertambangan

​Secara hukum, setiap aktivitas pertambangan di Indonesia wajib mematuhi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) yang secara spesifik mengatur jarak aman tambang dengan pemukiman.

​Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Jika kebisingan dan dampak lingkungan sudah melampaui ambang batas normal, maka patut dipertanyakan apakah PT MBH telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dengan benar.

​Mencari Jalan Tengah: Solusi untuk Masa Depan Cikujang


​Konflik antara tambang dan warga di Gunungguruh ini tidak boleh dibiarkan memanas menjadi gejolak sosial yang destruktif. Ada beberapa langkah solusi yang dapat ditempuh oleh pemerintah terkait:


​1. Audit Lingkungan dan Jarak Aman

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi perlu melakukan audit mendalam terhadap titik koordinat penambangan PT MBH. Jika terbukti lokasi tambang terlalu dekat dengan rumah warga, maka area kerja harus digeser atau diberikan pembatas peredam suara (sound barrier) yang memadai.


​2. Transparansi Dana CSR

​Masyarakat Lebak Muncang harus merasakan manfaat ekonomi langsung. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar formalitas, melainkan harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat armada tambang, layanan kesehatan gratis, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar.


​3. Pengaturan Jam Operasional

​Harus ada kesepakatan hitam di atas putih mengenai jam kerja alat berat. Pembatasan jam operasional sangat penting agar warga tidak kehilangan hak untuk beristirahat di malam hari dan di waktu-waktu krusial lainnya.


​4. Pengawasan Pascatambang

​Pemerintah harus memastikan adanya jaminan reklamasi. Mengingat lokasi berada di dataran tinggi, bekas galian tidak boleh dibiarkan menjadi lubang maut atau lahan gundul yang rawan longsor.


​Kesimpulan: Hak Warga Adalah Prioritas

​Pembangunan dan investasi memang penting bagi kemajuan daerah, namun tidak boleh mengorbankan martabat dan ketenangan hidup rakyat kecil. PT Mineral Bumi Harmoni (MBH) sebagai entitas bisnis memiliki tanggung jawab moral untuk merangkul warga Desa Cikujang, bukan justru menjadi sumber keresahan.


Masyarakat Lebak Muncang tidak meminta penutupan lapangan kerja, mereka hanya menuntut hak dasar: udara yang bersih, lingkungan yang tenang, dan rasa aman dari ancaman bencana di dataran tinggi. Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil tindakan sebelum gejolak sosial ini semakin membesar.( Lt)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama