-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisi I DPRD Sukabumi soroti Kasus Kades Tamanjaya Terseret Narkoba

Komisi I DPRD Sukabumi soroti Kasus Kades Tamanjaya Terseret Narkoba

Mahardikapos | SUKABUMI

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah tidak lamban menyikapi kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.

Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi DPRD bersama BPD Tamanjaya, Camat Ciemas, DPMD, Inspektorat, serta BNNK Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

*"Tidak Ada Toleransi untuk Narkoba"*

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, apalagi jika pelakunya kepala desa yang menjadi representasi pemerintahan tingkat bawah.

Menurut Andri, persoalan ini sudah diketahui lebih dari 90% warga Tamanjaya. Mayoritas warga disebut tidak mendukung penyalahgunaan narkoba.

"Sebetulnya bicara aspirasi warga masyarakat tadi udah disampaikan bahwa informasi atau kasus ini sudah diketahui lebih dari 90% warga setempat. Tentu pro kontra di bawah ada, tapi mayoritas lebih ke kontra ya, artinya tidak mendukung. Karena sama, sepakat yang hadir narkoba menjadi musuh bersama," kata Andri.

Bagi Komisi I, persoalannya bukan hanya soal proses hukum atau rehabilitasi. Yang penting adalah memastikan kasus tidak berlarut dan menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

"Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba. Dan tidak elok juga ketika hari ini hanya sebatas diberhentikan sementara ataupun prosesnya seperti apa," tegasnya.

Andri juga menilai tindakan terhadap kades tidak hanya dilihat dari aspek pidana. Ada aspek etika dan kelayakan memegang jabatan publik. 

"Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba," ujarnya.

"Dia menggunakan dengan sadar diri, tentunya tidak ada unsur paksaan dari mana pun ataupun dari siapa pun," tambahnya.

*Pemda: Masih Tunggu Status Hukum*

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menjelaskan Pemda masih menunggu kejelasan status hukum kades tersebut sebagai dasar mengambil langkah.

"Secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba," ujar Samsul. Penangkapan saja belum cukup menjadi dasar administratif untuk pemberhentian.

Ia menyebut dasar hukum pemberhentian mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017. Salah satu syarat menjadi kades adalah bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Harus ada surat termasuk narkoba. Dasar video belum membuktikan, harus ada surat," jelasnya.

Samsul juga menyebut rehabilitasi tidak otomatis menghapus fakta administratif jika nanti ada surat resmi yang menyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika.

*BPD Tamanjaya: Posisi Dilematis*

Di sisi lain, salah satu BPD Desa Tamanjaya mengaku berada dalam posisi dilematis. Kondisi masyarakat sejauh ini masih kondusif, namun pertanyaan soal masa depan pemerintahan desa sudah mulai muncul, seperti apakah kades harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Sebetulnya kaget ketika kepala desa tersangkut penyalahgunaan narkoba. BPD ingin berbuat sesuatu menyikapi kepala desa," ujarnya

(Yp)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.